DPS Laznas Dewan Dakwah Hadiri Muntada Sanawi VI MUI, Perkuat Pengawasan Syariah dan Tata Kelola Zakat
Jakarta, dewandakwah.or.id — Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Dewan Dakwah menghadiri Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar di Hotel Tavia, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat–Sabtu (16–17/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat fungsi pengawasan syariah, meningkatkan kualitas tata kelola zakat, serta memastikan pengelolaan dana umat berjalan sesuai prinsip syariah dan berorientasi pada kemaslahatan.
Jakarta, dewandakwah.or.id — Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Dewan Dakwah menghadiri Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar di Hotel Tavia, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat–Sabtu (16–17/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat fungsi pengawasan syariah, meningkatkan kualitas tata kelola zakat, serta memastikan pengelolaan dana umat berjalan sesuai prinsip syariah dan berorientasi pada kemaslahatan.
Muntada Sanawi VI merupakan forum tahunan bagi DPS Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diselenggarakan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerja sama dengan BAZNAS RI. Tujuan forum ini sebagai wadah silahturahmi, konsolidasi, dan penguatan peran DPS LAZ untuk memastikan tata kelola zakat yang aman secara syar'i, aman regulasi dan aman dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam kegiatan tersebut, Laznas Dewan Dakwah mengutus tiga perwakilan Dewan Pengawas Syariah, yakni Dr. Nur Syamsudin Buchori, M. Si, Mahmud Faaz, S.Kom.l dan Alan Ruslan Huban, S.Kom.I, M.Pd.
Forum tahunan Komisi Fatwa MUI ini menjadi ruang strategis bagi para pemangku kepentingan untuk membahas berbagai persoalan syariah dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf, termasuk penguatan peran DPS dalam menjaga integritas, efektivitas, dan keberlanjutan lembaga pengelola dana umat.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, yang secara resmi membuka Muntada Sanawi VI, menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus memenuhi prinsip tata kelola yang baik, efisien, efektif, dan mampu mengoptimalkan kemaslahatan masyarakat.
Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan syariah tidak cukup hanya diukur dari terpenuhinya aspek hukum secara formal. Pengelolaan zakat juga harus menghadirkan keadilan nyata bagi masyarakat, terutama para penerima zakat atau mustahik.
"Hari ini kita bertemu untuk mendiskusikan masalah-masalah aspek syariah di dalam pengelolaan. Satu, benar tata kelola. Dua, efisien dan juga efektif. Tiga, optimal di dalam mewujudkan kemaslahatan," ujar Prof. Niam.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut menyoroti potensi inefisiensi dalam pengelolaan lembaga amil zakat, mulai dari anggaran promosi, biaya operasional, hingga kebutuhan sumber daya manusia yang tidak proporsional.
Menurutnya, biaya pengelolaan yang tidak efisien berisiko mengurangi manfaat dana zakat yang semestinya diterima oleh mustahik.
Ia mengingatkan agar lembaga amil zakat tidak berkembang menjadi perantara yang justru membebani proses penyaluran dana dari muzaki kepada mustahik.
Karena itu, diperlukan pengawasan yang kuat dan evaluasi berkelanjutan agar setiap sumber daya yang dikelola lembaga zakat benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Pentingnya pengawasan syariah juga ditegaskan Wakil Ketua Umum MUI, KH. M. Cholil Nafis. Ia mengingatkan bahwa Dewan Pengawas Syariah memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat tidak berhenti pada pemenuhan aspek kepatuhan syariah (syariah compliance), tetapi juga menghadirkan kemaslahatan yang nyata (maslahah syar'iyyah).
Menurut Kiai Cholil, keberhasilan pengelolaan zakat perlu diukur dari dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Penyaluran zakat idealnya mampu mendorong pemberdayaan ekonomi, meningkatkan kemandirian penerima manfaat, bahkan mengubah mustahik menjadi muzaki.
"Bagaimana kita ini bisa punya dampak driven zakat ini kepada masyarakat? Jadi penyaluran bukan hanya soal syariah compliant-nya, tapi maslahah syar'iyahnya," ujar Kiai Cholil.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, itu juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif DPS dalam mengarahkan penyaluran dana zakat agar tepat sasaran, terintegrasi, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa pengawas syariah tidak boleh sekadar menjadi pelengkap administratif atau pemberi legitimasi formal bagi lembaga. DPS harus menjalankan fungsi pengawasan secara kritis, profesional, dan independen untuk menjaga integritas lembaga, memperkuat transparansi, serta memitigasi risiko pengelolaan dana umat.
Dengan demikian, pengawasan syariah harus menjadi bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga zakat sekaligus memastikan dana yang dititipkan masyarakat dikelola secara bertanggung jawab.
Sementara itu, Prof. Jaih Mubarak menyoroti pentingnya integrasi ekosistem ekonomi halal dan kolaborasi antara sektor keuangan komersial dengan keuangan sosial syariah dalam menghadapi tantangan ekonomi nasional maupun global.
Menurutnya, potensi ekonomi syariah perlu dikembangkan melalui sinergi berbagai instrumen, termasuk zakat, infak, sedekah, dan wakaf, dengan sektor keuangan komersial.
"Jadi, ada integrasi dan ada kolaborasi," ujar Prof. Jaih.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan dana sosial syariah memiliki karakteristik tersendiri yang membutuhkan pemahaman mendalam, termasuk dalam aspek akuntansi dan tata kelola. Dana zakat, misalnya, tidak selalu berbentuk uang tunai, tetapi dapat berupa aset atau komoditas yang pencatatannya harus disesuaikan dengan standar keuangan yang berlaku.
Karena itu, kolaborasi antara sektor keuangan komersial dan sosial syariah harus didukung oleh tata kelola yang tepat, pemahaman terhadap ketentuan syariah, serta sistem pengawasan yang memadai.
Dalam konteks tersebut, DPS memiliki peran penting untuk memastikan bahwa pengembangan lembaga keuangan dan pengelola dana sosial tetap berada dalam koridor syariah sekaligus menerapkan manajemen risiko secara bertanggung jawab.
Prof. Jaih juga berharap Muntada Sanawi VI menjadi wadah bagi para pengawas syariah untuk bertukar pengalaman, memperdalam pemahaman terhadap fatwa MUI, serta menyelaraskan penerapannya di berbagai lembaga keuangan dan lembaga pengelola dana sosial syariah.
Pembukaan Muntada Sanawi VI turut dihadiri Wakil Ketua BAZNAS RI KH. Zainut Tauhid Sa'adi, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, Wasekjen MUI Bidang Ekonomi Syariah KH. Bukhori Muslim, Wasekjen MUI Bidang Kajian KH. Ali M. Abdillah, serta jajaran pimpinan Komisi Fatwa MUI dan para pemangku kepentingan lainnya.
Kehadiran Dewan Pengawas Syariah Laznas Dewan Dakwah dalam forum tersebut menjadi bagian dari ikhtiar memperkuat kualitas pengawasan dan tata kelola lembaga zakat. Pengawasan syariah yang efektif diharapkan tidak hanya memastikan kesesuaian pengelolaan dengan ketentuan agama, tetapi juga mendorong efektivitas program, ketepatan sasaran penyaluran, dan optimalisasi manfaat bagi penerima zakat.
Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga pengelola dana sosial, peran DPS semakin penting dalam menjaga kepercayaan muzaki sekaligus memastikan hak-hak mustahik terlindungi.
Melalui partisipasi dalam Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI, Laznas Dewan Dakwah diharapkan terus memperkuat komitmen terhadap pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan sesuai prinsip syariah, sehingga dana umat dapat memberikan dampak yang lebih luas bagi pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
Humas Dewan Dakwah
Editor: Abu Dzakir
Berita Terkait
Berita
Liputan Nasional Sepekan Pendidikan Dewan Dakwah (26 Oktober – 01 November 2026)
Jakarta, dewandakwah.or.id - Bidang Pendidikan Dewan Da’wah terus berkomitmen memperkuat pendidikan Islam dan kaderisasi da’i melalui berbagai kegiatan di lembaga pendidikan Dewan Da’wah di seluruh Indonesia. Pada 26 Oktober, Akademi Da’wah Indonesia (ADI) NTB melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM), sementara ADI Lampung menggelar halaqah Al-Qur’an rutin sebagai bagian dari pembinaan mahasiswa.
Berita
Ketua Umum Dewan Dakwah Hadiri Silaturahmi Bersama Menteri Koperasi, Bahas Penguatan Ekonomi Umat dan Kondisi Nasional
Jakarta, dewandakwah.or.id — Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, H. Fathurrahman Mahfudz, BIRK, MM., menghadiri pertemuan silaturahmi dan pengarahan (briefing) bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono serta sejumlah pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam nasional, Rabu (4/11/2026).
Berita
Dewan Dakwah Terima Kunjungan 30 Da'i Muda dari 6 Negara, Perkuat Sinergi dan Kaderisasi Dakwah Internasional
Jakarta, dewandakwah.or.id — Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia menerima kunjungan Syaikh Abdul Majid dari Yayasan Nasihat dan Taujih bersama 30 dai muda dari enam negara, yakni Indonesia, Thailand, Filipina, India, Pakistan, dan Sri Lanka. Kunjungan ini menjadi bagian dari rangkaian pembinaan dan penguatan kompetensi dai yang tengah berlangsung selama tiga bulan.