Inilah 5 Poin Pernyataan Sikap Dewan Dakwah, Desak Propam Periksa Dugaan Pelanggaran Prosedur dalam Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo
Jakarta, dewandakwah.or.id – Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas penggerebekan dan penyitaan barang di Ma’had Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dilakukan aparat kepolisian pada Selasa dini hari (27/10/2026).
Jakarta, dewandakwah.or.id – Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas penggerebekan dan penyitaan barang di Ma’had Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dilakukan aparat kepolisian pada Selasa dini hari (27/10/2026).
Melalui pernyataan sikap tertanggal 30 Oktober 2026, Dewan Dakwah menyoroti dugaan tindakan yang tidak sesuai prosedur dalam penggerebekan tersebut. Berdasarkan keterangan resmi pimpinan pesantren tertanggal 29 Oktober 2026, tindakan itu berlangsung pada dini hari dan melibatkan ustadzah, santriwati, anak di bawah umur, serta balita.
Dewan Dajwah menilai peristiwa tersebut perlu mendapat perhatian serius karena pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan, melainkan juga rumah ilmu dan rumah adab yang harus menjamin kehormatan serta keamanan para penghuninya.
“Ketika kehormatan perempuan dan rasa aman anak-anak terusik di tempat mereka belajar Al-Qur’an, nurani setiap orang beriman pasti ikut terluka,” demikian salah satu penegasan dalam pernyataan sikap tersebut.
Atas peristiwa itu, Dewan Dakwah menyampaikan lima sikap penting.
Pertama, menyampaikan keprihatinan dan penyesalan. Dewan Dakwah prihatin atas dugaan penggerebekan yang tidak sesuai prosedur, terlebih karena berlangsung pada dini hari dan melibatkan perempuan serta anak-anak.
Kedua, meminta pemeriksaan yang adil dan terbuka. Dewan Dakwah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa dugaan pelanggaran tersebut secara objektif, transparan, dan akuntabel. Apabila ditemukan pelanggaran, Dewan Dakwah berharap agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Dewan Dakwah, keterbukaan dalam pemeriksaan menjadi langkah penting untuk menjernihkan persoalan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Ketiga, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang benar. Dewan Dakwah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan bahwa pesantren bukan lembaga yang kebal hukum. Namun, setiap tindakan penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, menjaga kehormatan perempuan, termasuk muslimah yang menjaga auratnya, serta mengutamakan perlindungan anak.
Dewan Dakwah mengingatkan bahwa penegakan hukum yang mengabaikan prosedur justru dapat melemahkan nilai keadilan yang hendak diwujudkan.
Keempat, mendorong Polri menjadi sahabat masyarakat. Dewan Dakwah mendorong Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk mewujudkan komitmen menjadikan Polri sebagai sahabat masyarakat. Hal tersebut harus tercermin dalam setiap proses penegakan hukum dengan mengedepankan rule of law, bukan rule of the jungle.
Komitmen tersebut, menurut Dewan Dakwah, tidak cukup disampaikan melalui pernyataan di podium, tetapi harus dibuktikan dalam tindakan nyata di lapangan, termasuk ketika melakukan pemeriksaan dan penyitaan barang.
Kelima, menyerukan ketenangan dan kepedulian bersama. Dewan Dakwah mengajak umat Islam, khususnya keluarga besar pesantren dan para wali santri, untuk tetap tenang, bersabar, tidak terpancing provokasi, serta menempuh jalur konstitusional dalam menyikapi persoalan ini.
Selain itu, Dewan Dakwah berharap lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan di bidang hak asasi manusia, perlindungan anak, dan pengawasan kepolisian turut memberikan perhatian serius terhadap peristiwa tersebut.
Pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, H. Fathurrahman Mahfudz, BIRK., MM., dan Sekretaris Umum, Dr. H. Dwi Budiman Assiroji, M.Pd.I., itu merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi dalam menjaga marwah pesantren, kehormatan umat, dan tegaknya keadilan.
Dewan Dakwah menegaskan bahwa upaya menegakkan hukum harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, perlindungan perempuan dan anak, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
Humas Dewan Dakwah
Editor: Abu Dzakir
----------------------------------------------------------------------
Mari Dukung Program Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia
Bank Muamalat Indonesia
3580001727 an. DDII
Berita Terkait
Berita
Liputan Nasional Sepekan Pendidikan Dewan Dakwah (26 Oktober – 01 November 2026)
Jakarta, dewandakwah.or.id - Bidang Pendidikan Dewan Da’wah terus berkomitmen memperkuat pendidikan Islam dan kaderisasi da’i melalui berbagai kegiatan di lembaga pendidikan Dewan Da’wah di seluruh Indonesia. Pada 26 Oktober, Akademi Da’wah Indonesia (ADI) NTB melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM), sementara ADI Lampung menggelar halaqah Al-Qur’an rutin sebagai bagian dari pembinaan mahasiswa.
Berita
Ketua Umum Dewan Dakwah Hadiri Silaturahmi Bersama Menteri Koperasi, Bahas Penguatan Ekonomi Umat dan Kondisi Nasional
Jakarta, dewandakwah.or.id — Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, H. Fathurrahman Mahfudz, BIRK, MM., menghadiri pertemuan silaturahmi dan pengarahan (briefing) bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono serta sejumlah pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam nasional, Rabu (4/11/2026).
Berita
Dewan Dakwah Terima Kunjungan 30 Da'i Muda dari 6 Negara, Perkuat Sinergi dan Kaderisasi Dakwah Internasional
Jakarta, dewandakwah.or.id — Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia menerima kunjungan Syaikh Abdul Majid dari Yayasan Nasihat dan Taujih bersama 30 dai muda dari enam negara, yakni Indonesia, Thailand, Filipina, India, Pakistan, dan Sri Lanka. Kunjungan ini menjadi bagian dari rangkaian pembinaan dan penguatan kompetensi dai yang tengah berlangsung selama tiga bulan.